Giat Jum'at Bersih
Posted at : 11 Dec 2023
Camat Cibatu, bersama seluruh jajaran Rukun Warga dari Desa Padasuka melakukan pembersihan sampah yang bertumpuk di pinggir jalan cibatu-bandrek kp. pasirgoong desa padasuka, kegiatan dilaksanakan secara gotong royong bersama masyarakat sampah dikumpulkan untuk selanjutnya akan di angkut oleh dam truk dinas lingkungan hidup kabupaten garut.
salah seorang Ketua RW menyampaikan sampah-sampah tersebut sengaja dibuang oleh masyarakat yang lewat di jalan itu yang tidak bertanggung jawab dan dibiarkan begitu saja padahal disitu bukan tempat untuk membuang sampah, padahal warga sudah berusaha memasang pagar dan spanduk yang bertuliskan dilarang membuang sampah tetapi tetap saja masih ada yang membuang sampah disitu. ketua RW lainnya berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah konkrit terkait penanganan sampah tersebut karena sangat menggangu sekali apalagi menghadapi musim penghujan.
pada kesempatan lain melalui chanel youtube https://www.youtube.com/watch?v=Pp_xc1FaHDE bersama Chanel Jejak Cibatu edisi podcast, camat cibatu menyampaikan untuk penanganan sampah ini diperlukan persamaan visi dari para Kepala Desa dalam menyikapi permasalahan klasik ini yang sudah menjadi masalah umum, bahkan dalam regulasi tentang desa pun memungkinkan ruang itu dikelola oleh desa. camat cibatu juga berharap terkait permasalahan sampah ini seyogyanya dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat dengan meningkatkan kesadaranya untuk tidak sembarangan membuang sampah. ada tiga titik lokasi yang menjadi penumpukan sampah di kp cogorowong desa padasuka, kp payung desa sukalilah dan jalan congkang desa sindangsuka.
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perda tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam upaya menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan yang menjadi tanggung jawab setiap orang untuk mewujudkan kebersihan berwawasan lingkungan. pasal 30 ayat (2) setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,-